HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Deli Serdang Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik

Lentera 24.com | MEDAN -- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang  dianugerahi  penghargaan  atas Inovasi  Publik  E-Goverment  dalam rangkaian ac...

Lentera24.com | MEDAN -- Pemerintah Kabupaten Deli Serdang  dianugerahi  penghargaan  atas Inovasi  Publik  E-Goverment  dalam rangkaian acara peringatan  Hari Otonomi Daerah  XXII  tahun 2018 tingkat Provinsi Sumatera Utara, bersama  Lima Kabupaten /Kota  lainnya, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Ir HT Erry Nuradi Msi, di Lapangan Upacara  Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (26/4).


Penghargaan  Inovasi Publik E-Govermen yang diterima Plt Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars  diwakili Asisten III H Jentralim Purba SH  itu turut didampingi Kadis Pendidikan Kabupaten Deli Serdang  Dra Wastianna Harahap, Kabag Tupim Muna Lubis Ssos dan Sekretaris Dinas Kominfo  Sarjan Rambe Ssos. Selain Kabupaten Deli Serdang yang menerima penghargaan yang sama juga  diterima  Pemerintah Kota Medan, Kota Binjai,Kabupaten Serdang Bedagai, Pakpak Bharat dan Tapanuli Utara.

Pada peringatan Hari  Otonomi Daerah XXII tingkat  Provinsi Sumatera ini, Gubernur Sumatera Utara Ir H T Erry Nuradi MSI selaku Irup dihadapan ratusan ASN jajaran Pemprovsu, membacakan  sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diantaranya mengatakan, terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor-38 Tahun·2017 Tentang Inovasi Daerah.


Pemerintah sepenuhnya menyadari, inovasi daerah di satu sisi rnerupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintahan Daerah, namun di sisi lain, inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Oleh karena itulah, dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur batasan tegas mengenai hal tersebut, yaitu dengan pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme inovasi daerah sebagai suatu kebijakan daerah. Hal tersebut sangat penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang. Pada kesempatan itu Mendagri Juga  menegaskan kepada semua Kepala Daerah dan Perangkat Daerah, jangan takut untuk berinovasi, sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tak bisa dipidanakan. [] L24-011 (kbn)