HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Pemkab Aceh Tamiang Berlakukan NPWP Lokasi Kerja

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Dalam rangka upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, Peme...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dalam rangka upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, Pemerintah daerah Kabupaten Aceh tamiang menghimbau bagi pelaku usaha yang melakukan usaha/pekerjaan di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang untuk segera mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.



"Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pendaftaran Sebagai Wajib Pajak atau pelaporan sebagai pengusaha kena pajak bagi pelaku usaha yang melakukan usaha atau Pekerjaan di Kabupaten Aceh Tamiang agar segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak", jelas Kepala Bidang Perpajakan dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah(BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang, Rahmat, SE kepada Lentera24.com saat di ruangannya, Jumat, 27 April 2018.

Rahmat, menjelaskan dalam aturan bupati tersebut pengusaha yang melakukan usaha atau pekerjaan di Aceh Tamiang, setelah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, nantinya dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa. 

Rahmat juga menjelaskan sesuai yang tercantum pada Pasal 2 Setiap Pelaku Usaha wajib mendaftarkan diri pada KPP Lokasi untuk diberikan NPWP, Setiap Pelaku Usaha sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, wajib melaporkan usahanya pada KPP Lokasi untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 

"Bagi Pengusaha yang berdomisili di Luar daerah dan belum memiliki NPWP Lokasi kerja, maka dihimbaukan agar segera mendaftarkannya ke Kantor daerah setempat sesuai dengan keberadaan tempat usahanya, dan begitu pula bagi Pengusaha yang berdomosili di luar daerah yang telah memiliki NPWP namun belum memiliki NPWP lokasi kerja diharapkan juga untuk mendaftarkannya", himbau Rahmat sembari menambahkan agar bagi hasil pajak dikabupaten Aceh Tamiang dapat lebih meningkat dari tahun sebelumnya. [] L24-005