HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Bawa 31 Bal Ghanja, Pemuda Asal Aceh Utara Diringkus Polsek Gebang

Lentera 24.com | SUMUT -- Pada saat mengger razia di depan Mapolsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (23/4) petugas berhasi...

Lentera24.com | SUMUT -- Pada saat mengger razia di depan Mapolsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (23/4) petugas berhasil mengamankan dan meringkus tersangka pembawa 31 kilogram ghanja dari Aceh yang menopangi Bus L 300 tujuan Pekan Baru.


Informasi yang diperoleh media ini dari Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Kepolisia Sektor Gebang AKP Selamat Riyadi Selasa (24/4) menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap tersangka SUDI alias Man (26) warga Desa Blang Manyak Sawang Aceh Utara, dilakukan petugas setelah menerima informasi, lantas petugas langsung menggelar razia di depan Mapolsek Gebang, tidak menunggu lama, saat itu melintas Bus L 300 nomor polisi BL 1772 NB warna hitam yang datang dari arah Aceh.

Melihat mobil yang dicurigai petugas lalu menghetikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang. Pada saat melakukan pemeriksaan petugas merlihat gerak gerik tersangka SUDI alias Man yang mencurigakan duduk dikursi bagian belakang.

Petugas lalu mengintrogasi tersangka yang langsung gugup pada saat ditanyai dimana barang bawaannya, lalu dilakukan penggeledahan baik terhadap badan tersangka maupun barang bawaanya, maka ditemukan satu kotak kardus.


Dari dalam kotak kardus yang ditemukan itu petugas mendapati 31 bal atau 31 kilogram ghanja yang diakuinya barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan dibawa ke Pekan Baru.

“Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik di Mapolsek Gebang untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut”, ujar AKP Selamat Riyadi.

Selain itu tersangka SUDI alias Man ini dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, tutup AKP Selamat Riyadi. [] L24-007 (Roby Sinaga)