HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Anggota Dewan Sidak Dinas PMD Deliserdang

Lentera 24.com | DESLI SERDANG -- Anggota DPRD Deli Serdang diantaranya Misnan Al Jawi, Marajaksa Harahap, M Hari Darwis Batubara, Rusmani ...

Lentera24.com | DESLI SERDANG -- Anggota DPRD Deli Serdang diantaranya Misnan Al Jawi, Marajaksa Harahap, M Hari Darwis Batubara, Rusmani Manurung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (19/4) sekira pukul 14.30 Wib.


Pantauan kru koran ini, kedatangan anggota dewan secara mendadak sempat mengagetkan para pegawai pada dinas yang membawahi pemerintahan desa itu. 

Nasib mujur masih berpihak pada Kepala Dinas PMD Citra Capah, karena saat anggota dewan datang mantan Camat Lubuk Pakam dan Galang itu ada dikantor. Jika tidak ada, para pegawai bakal kalang kabut menjawab pertanyaan anggota dewan. 

Namun kedatangan anggota dewan ke kantor PMD Deli Serdang tak berlangsung lama. Tak sampai 15 menit anggota dewan langsung beranjak meninggalkan kantor PMD dan masuk kedalam mobil Toyota Yaris warna hitam BK 1448 UG.
    
Rusmani Manurung ketika dikonfirmasi mengenai sidak itu mengungkapkan jika kedatangan mereka untuk mempertanyakan dimana titik pembangunan yang digunakan selama tahun 2017. karena pada tahun 2017, Dinas PMD mendapat anggaran sebesar Rp 11 miliar. 

"Sudah tugas DPRD Deli Serdang. hari ini jadwalnya ke Dinas PMD, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus didatangi untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan. contohnya seperti PMD melakukan pembelian buku sebesar Rp 1 miliar dan buku itu dibagikan ke Pemerintah Desa. Kan tidak mungkin pembelian buku hingga Rp 1 miliar? buku apa itu? tapi itu coontoh saja", sebutnya.

Disinggung mengapa datangnya pada soore hari bukan pagi hari karena kalau anggota dewan datang pagi kemungkinan banyak PNS yang terlambat masuk atau tidak hadir? Menurut Rusmani Manurung, silahkan media cetak menyorootinya dan nantinya PNS yang terlambat atau tidak hadiir bakal dipanggil pada rapat dengar pendapat (RDP). [] L24-011 (kbn )