Pemerintah pusat terus mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang diduga dilakukan beberapa kepala daerah, juga para wakil rakyat di...
Pemerintah  pusat terus mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan yang diduga  dilakukan beberapa kepala daerah, juga para wakil rakyat di daerah.  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan ijin kepada penegak  hukum untuk memeriksa 173 kepala daerah yang diduga melakukan  penyimpangan. Jumlah tersebut merupakan, akumulasi kepala daerah yang  diperiksa pada periode 2004-2012.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengungkapkan hal itu di Jakarta, kemarin.
  
Mendagri menegaskan,  pekan lalu Presiden SBY telah mengeluarkan putusan. Nantinya kepala  daerah ini bisa diperiksa apakah menjadi saksi, tersangka, dan  terdakwa, katanya.
  
Selain keluarnya ijin  untuk memeriksa kepala daerah, pemerintah juga mengeluarkan ijin untuk  memeriksa 431 anggota DPRD tingkat provinsi. Dari jumlah tersebut, 137  orang diperiksa kepolisian dan sisanya oleh kejaksaan. "Kalau ini  ijinnya dikeluarkan Mendagri, ujarnya.
Gamawan menyebutkan,  dari seluruh anggota DPRD tingkat provinsi yang diperiksa, sebanyak 202  orang diperiksa sebagai saksi, 110 tersangka, 117 saksi/tersangka, dan  terdakwa sebanyak 2 orang. "Sementara penyelewengan yang dilakukan mulai  dari penggelapan barang, penyuapan, pemalsuan dokumen, hingga terbesar  korupsi. Jumlah ini masih terus berkembang," paparnya.
Sedangkan untuk DPRD  kabupaten/kota, tambah Gamawan, sebanyak 1.737 anggota DPRD  kabupaten/kota diijinkan untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak  1.066 orang status hukumnya disebutkan sebagai saksi, tersangka, dan  terdakwa hingga terpidana. Kasusnya sendiri terutama korupsi,  penganiayaan, pemalsuan dokumen, dan penipuan.
Ia menyebutkan,  penyelewengan tersebut terutama akibat cost (biaya) politik terlalu  tinggi. "Kemudian ada peluang dan niat," ujarnya.**Mi/Sa | Jarak Online